TERKINI POST – Polresta Tangerang Polda Banten berhasil membekuk empat pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Keempatnya adalah R, RI, JW, dan PR.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan keempat tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda.
“Tersangka R dan RI dibekuk di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka JW ditangkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear dan tersangka PR ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” kata Romdhon pada Jumat, 2 September 2022.
“Para tersangka adalah para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus, membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.”
“Kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi,” tutur Romdhon.
Baca Juga:
94th CMEF, Pameran Industri Perangkat Medis Terkemuka Dunia, Digelar di Beijing pada 21-24 Oktober
Hadirkan Persona Bintang Hollywood dalam Kampanye Iklan Perusahaan Anda
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 2,5 ton, 2 unit mobil pick up yang mudah dimodifikasi untuk pengisian BBM serta 2 unit sepeda motor,” sambung Romdhon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 22 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***
Baca Juga:
Asian Hall of Fame Mengumumkan Tokoh Terpilih Angkatan 2026
Tindakan Mendesak Diperlukan untuk Mengatasi Kebakaran dan Kabut Asap Lintas Batas di Asia Tenggara














