9 Orang Pelaku Pelemparan Batu di Jalan Tol Sumatera Tanjung Bintang Lampung Diamankan Polisi

- Pewarta

Minggu, 7 Agustus 2022 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Berhasil Amankan 9 Orang Tersangka Pelempar Batu di Jalan Tol. (Pexels.com/Jonathan  borba)

Polisi Berhasil Amankan 9 Orang Tersangka Pelempar Batu di Jalan Tol. (Pexels.com/Jonathan borba)

TERKINI POST – Personel gabungan dari Tim Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan sembilan orang Anak Berhadapan Hukum (ABH), diduga melakukan tindak pidana pelemparan batu di Jalan Tol Sumatera KM 68-70 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Akibat pelemparan tersebut, beberapa kendaraan bus mengalami pecah kaca, bahkan ada korban yang terluka akibat masuknya batu dari pecahan kaca tersebut. Sembilan orang yang diamankan merupakan pelajar di Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

“Ya benar, Tim gabungan berhasil mengamankan sembilan orang ABH, pada Jumat 5 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.”

“Mereka diduga pelaku pelemparan batu terhadap Bus Palala yang terjadi beberapa hari lalu,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.SI.

Inisial dari sembilan orang ABH tersebut yakni, MB (15), MA (13), MF (14), MAZ (13), AR (16), SA (12), RA (14), AR (11), MFG (11), ke semuanya merupakan warga Tanjung Bintang.

Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, ke sembilan anak tersebut diamankan atas dasar laporan saudara Ismardi Bin Naswar (Alm), dengan nomor : LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada tanggal 02 Agustus 2022, tentang tindak pidana pengrusakan kaca mobil Bus Palala No.Pol BA 7025 PU.

“Ketika mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68- 70 Jalur A Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, tiba- tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil bus tersebut, dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah,” jelas pria berpangkat melati tiga dipundaknya.

Kabid Humas Polda Lampung menambahkan, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 3,5 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum selanjutnya.

Dari keterangan para terduga, bahwa ke sembilan anak mengakui melemparkan batu ke arah jalan tol di sekitaran KM 69 arah Bakauheni untuk bermain-main lemparan batu, tanpa menyadari dampak yang dilakukan.

“Tidak ada sasaran khusus yang dituju, hanya pelemparan saja kepada mobil-mobil yang melintas di jalan tol tersebut,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, kejadian serupa juga dialami oleh Bus Damri pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2022, yang mengalami pelemparan batu di sekitar KM 68-70 di JTTS, yang mengakibatkan sang sopir mengalami luka ringan akibat percikan kaca pintu bagian depan sebelah kiri.

“Dikarenakan kesemua terduga ini masih di bawah umur, pihak kami melakukan koordinasi dengan BAPAS dan UPTDA provinsi dalam pemeriksaan anak, hal ini kami lakukan terutama terhadap anak yang berusia di bawah 12 tahun akan dikembalikan kepada orang tua dengan pelibatan pihak BAPAS dan UPTDA Provinsi Lampung,” jelas Kabid Humas Polda Lampung.

“Atas perbuatannya kami menerapkan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP Jo 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Kabid Humas Polda Lampung.

Polda Lampung juga mengimbau pada orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat bermain, terutama pengawasan terhadap lokasi bermain anak-anak, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan raya.***

Berita Terkait

Heboh Rumah Jaksa Diisukan Digeledah, Ini Fakta dan Sikap Tegas Negara Menyikapi
Warga NTB Meriahkan Penutupan FORNAS VIII Bersama Slank dan Artis
Diplomat Muda Tewas Mencurigakan: Presiden Desak Penyelidikan Tanpa Intervensi
Vendor Bansos COVID-19 Wajib Patuhi Aturan Kontrak Meski Situasi Darurat
Jalan Sumut Lubang, Duit Rakyat Melayang: KPK Cokok Pejabat Korup
Wina Armada Sukardi Meninggal, Jejak Panjang Sang Pengawal Kebebasan Pers
Klarifikasi Bareskrim Soal Ijazah Jokowi Diapresiasi Istana: Pemerintah Fokus Pada Kerja Nyata
Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Heboh Rumah Jaksa Diisukan Digeledah, Ini Fakta dan Sikap Tegas Negara Menyikapi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:34 WIB

Warga NTB Meriahkan Penutupan FORNAS VIII Bersama Slank dan Artis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:57 WIB

Diplomat Muda Tewas Mencurigakan: Presiden Desak Penyelidikan Tanpa Intervensi

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:28 WIB

Vendor Bansos COVID-19 Wajib Patuhi Aturan Kontrak Meski Situasi Darurat

Senin, 7 Juli 2025 - 08:50 WIB

Jalan Sumut Lubang, Duit Rakyat Melayang: KPK Cokok Pejabat Korup

Berita Terbaru